
Saat ini terus berjuang untuk membangun peradaban yang lebih baik melalui jalur sosial bersama dengan Rumah Zakat sebagai Konsultan Bidang IT dan mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia melalui PT. Citra Niaga Teknologi ( CiNTe )
Dibaca: 2948
Komentar: 84
7 dari 9 Kompasianer menilai aktual
Ilustrasi/Admin (Shutterstock)
Sobat Kompasiana, sudahkah melihat atau membaca dokumen CAS soal gugatan Persipura ? jika belum saya mau coba bahas mengenai tafsir surat tersebut. Karena ini tafsir atau opini, jika ada yang berbeda pendapat atau tidak berkenan saya mohon maaf, toh tulisan ini tidak memiliki kekuatan hukum apapun, he he he he
Yang pertama, kita harus jujur akui bahwa surat CAS tentang Persipura itu memang benar ada. Surat yang bertanggal 1 Februari 2012 tersebut ditunjukan CAS untuk Mr. Jean Louis Dupont ( pengacara Persipura ), PSSI, AFC dan Adelaine FC, terdiri dari 4 halaman surat dalam dua bagian. Bagian pertama berisi soal proses yang ditawarkan kepada para responden dan bagian kedua berisikan putusan sela CAS sebagai bahan yg disetujui untuk ditawarkan kepada para responden untuk ditanggapi dan dapat dibahas di sidang panel.
Surat yang dimaksud bisa di lihat di bawah ini.


4 lembar surat tersebut, secara umum menjelaskan beberapa hal berikut ini :
1. CAS menginformasikan kepada semua pihak bahwa Panel CAS dalam posisi yang tidak siap untuk membuat keputusan Final yang mengikat dari tuntutan yang dilayangkan Persipura kepada PSSI-AFC-Adelaine, karena Panel CAS belum mendapatkan data yang lengkap dari semua pihak. Akan tetapi pandangan mayoritas Panel CAS menyetujui untuk memberikan putusan sela.
2. TIDAK BENAR, jika di dalam dokumen tersebut Panel CAS memerintahkan PSSI membayar sejumlah uang ( sebesar Rp. 11 Milyar ) kepada Persipura seperti yg disebutkan beberapa media beberapa hari yang lalu. Di point ke 3 di bagian kedua surat CAS hanya disebutkan bahwa biaya-biaya yg memungkinkan timbul dari putusan Final kasus tersebut akan diatur bersama dengan putusan Final Panel CAS, ini bisa saja berupa biaya sidang, biaya denda atau yg lainnya, tapi sekali lagi tidak ada satu pun kalimat yg memutuskan PSSI harus membayar kepada Persipura di surat tersebut.
3. Yang terpenting dan harus di cermati dari surat ini adalah, bahwa ini bukan putusan Final yang mengikat. Ini baru sidang permulaan dan putusan Final baru kan dibuat setelah tanggal 10 Februari 2012. Panel CAS baru memeriksa surat pengaduan Persipura dan hanya mengabulkan 1 hal permohonan ( bukan putusan ) saja terkait dengan ke-peserta-an Persipura di LCA, yang mana kemudian dimintakan kepada semua pihak untuk mendapatkan tanggapan selengkap mungkin dengan data-data pendukung yg menguatkan. Itulah kenapa kemudian CAS menyurati PSSI-AFC-Adelaide untuk meminta tanggapan sebelum mereka memutuskan putusan Final. Jika ini putusan Final maka CAS tidak lagi meminta para tergugat/responden untuk memberikan data bagi kelengkapan putusan final.
4. Yang harus dicermati juga adalah Panel CAS siap melakukan proses prosedur yang dipercepat apabila semua pihak menyetujui atau dengan kata lain dengan syarat semua pihak menyetujui proses Sidang Panel CAS dilakukan dengan prosedur dipercepat.
5. Nah karena itulah CAS mengeluarkan Putusan Sela. Putusan Sela itu ada di bagian kedua surat yaitu Panel CAS menyatakan bahwa Persipura yang merupakan Juara Liga Super Indonesia 2010-2011 ( dan kita juga tahu soal itu ) memiliki HAK untuk berpartisipasi dalam kualifikasi Liga Champion Asia 2012. Memiliki HAK bukan berarti dapat turun bertanding. Persipura memiliki kewajiban untuk memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur oleh AFC agar sebuah klub yg memiliki hak di kompetisi Asia bisa melangsungkan mengikuti kompetisi dan mengelar pertandingan.
Jadi saudara-saudara sebangsa dan setanah Kompasiana, tidak ada hubungan sama sekali putusan CAS ini dengan legalitas PSSI atau kompetisi apa yg legal yang sedang bergulir di musim kompetisi 2011-2012. AFC dan FIFA secara tegas sudah menyatakan bahwa PSSI dibawah Djohar Arifin adalah federasi yang sah yang diakui FIFA,AFC,AFF dan kompetisi musim 2011-2012 adalah kompetisi yang berada di bawah federasi resmi secara legal adalah Indonesia Premire League ( IPL — > bukan LPI yah jangan sampai salah persepsi yah ) Kalaulah ada yang mencoba mengait-ngaitkan kedua hal ini tentu harus kita pandang sebagai bagian dari pembentukan opini saja.
Semua pihak di dunia juga tahu bahwa di musim kompetisi 2010-2011 kompetisi legal yang berada di bawah Federasi Sepakbola Indonesia ( PSSI ) yang diakui FIFA dan AFC adalah Indonesia Super League, jadi siapapun yang menjadi juara di kompetisi tahun tersebut memiliki HAK menjadi peserta Liga Champhion Asia 2012. Tapi apakah HAK saja cukup menjadi modal untuk turun bertanding ? nah ini persoalan lain.
Analoginya mudahnya begini, saya lulus ujian masuk ke ITB ( saya memiliki hak jadi mahasiswa ITB ) tapi saya tidak mendaftar ulang karena saya tdk bisa memenuhi persyaratan untuk daftar ulang ( saya punya Hak jadi mahasiswa ITB tapi tidak bisa belajar di ITB, artinya haknya gugur karena persyaratan yg tdk bisa dipenuhi )
Nah, posisi putusan sela CAS menurut saya sebenarnya biasa saja dan hal yang memang berdasarkan fakta dan sudah diketahui secara luas oleh publik dan tidak perlu dibuat jadi heboh he he he , pertanyaannya apakah Persipura memenuhi persyaratan untuk bertanding di kualifikasi LCA 2012 nggak ?
Di Liga Champhion Eropa pun pernah ada kejadian, Juara Liga Bulgaria yang memiliki hak maju di kualifikasi tidak dapat bertanding karena ada persyaratan ke-peserta-an sesuai dgn peraturan UEFA yg tidak bisa dipenuhi.
Apa saja persyarata tersebut ? secara detail sudah pernah saya bahas di http://olahraga.kompasiana.com/bola/2011/12/12/sepakbola-profesional-kita-berada-di-level-terendah-asia/ termasuk dokument pendaftaran Persipura oleh PSSI sebagai peserta Liga Champions Asia, atau masuk saja ke situs AFC dan lihat dokumen terkait dengan LCA
Nah, saya sebenarnya nggak mau menulis soal ini, tapi sepertinya opini yang dibangun sudah out of content dan sudah mulai tidak dalam porsinya. Kita harus mencoba memberikan #iklimsepakbola yang sehat kalau kita ingin membangun sepakbola kita menjadi lebih baik. Membangun opini tanpa data yang tepat dan cenderung mengaburkan bahkan menyembunyikan fakta sesungguhya tentulah bukan bagian dari membangun iklim yang sehat tersebut.
Jadi, diakhir penutup ini saya mau membuat Final Statement : BENAR bahwa CAS sdh membuat putusan sela terkait gugatan Persipura, tapi TIDAK BENAR bahwa putusan tersebut menyebabkan PSSI harus membayar belasan milyar dan Persipura bisa langsung TURUN BERTANDING di kualifikasi LCA 2012 dan BENAR juga bahwa putusan sela tersebut bukan putusan Final yang mengikat semua pihak.
Untuk case ini IMHO, Hak saja tidak cukup bagi Persipura, Persipura yang sudah memiliki HAK ( tanpa harus sidang CAS sebenarnya ) harus juga membuktikan mereka memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan ketentuan FIFA dan AFC.
Sayangnya IMHO Persipura telah memilih untuk tidak memenuhi persyaratan tersebut dan kita semua harus bisa menghargai pilihan Persipura tersebut seperti juga akhirnya saya harus memohon kepada Persipura untuk dapat memahami dan menghargai soal putusan AFC terkait case ini.
Jadi kita tunggu saja akhir episode ini, Adelaide sudah menyampaikan keberatannya melalui surat tanggal 2 Februari 2012 sehari setelah surat CAS, kita tunggu bagaimana AFC dan PSSI, tapi rasanya sih tidak akan jauh dari tulisan saya tadi —– > AFC dan PSSI akan tetap mengakui Haknya Persipura ( seperti yg memang terjadi saat ini ) tapi Persipura tidak bisa ikut serta karena gagal memenuhi persyaratannya ke-peserta-an.
Bukti bahwa AFC dan PSSI masih mengakui Persipura memiliki Hak adalah tidak ada klub yg bisa menggantikan tempat Persipura di kualifikasi LCA, yg menyebabkan Adelaide FC langsung otomatis lolos ke fase selanjutnya dan secara responsif menerbitkan surat keberatan dibawah ini :

Demikian semoga bermanfaat, tetap semanggat membangun #iklimsepakbola yang sehat dan kuat bagi Indonesia.
@gilang_mahesa
nb :
data surat didapatkan langsung melalui email dari sumber yg tidak mau disebutkan nama dan lembaganya, image diunduh via Google